Putusan MK Tolak Gugatan Pemohon, Paslon Cabup-Cawabup Mimika Johannes Rettob-Emanuel Kemong Siap Dilantik
Jakarta, beritapapuatengah.com - Sidang Pembacaan Putusan Dengan Nomor Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi, tidak dapat diterima.
Hal ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) bertempat di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di bacakan tersebut, pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong secara resmi dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode 2025-2030.
Dari hasil pertimbangan Mahkamah, dalil – dalil permohonan yang di sampaikan pemohon disebutkan tidak beralasan secara hokum keseluruhan. Hal ini termasuk dugaan sistem pelaksanaan sistem noken pada pelaksanaan pemungutan suara kepala daerah di beberapa distrik di Kabupaten Mimika.
Wakil MK Saldi Isra menjelaskan, jika benar terdapat penggunaan sistem noken maka tidak akan ada surat suara yang dinyatakan tidak sah. Selain itu pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Kabupaten Mimika) tidak menemukan adanya pelanggaran dengan penggunaan sistem noken dari beberapa Distrik di Kabupaten Mimika tersebut.
Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih Periode Tahun 2025-2030, Johannes Rettob-Emanuel Kemong akan dilaksanakan KPU Mimika pada Rabu, 26 Februari nanti.
Dengan demikian secara hukum sengketa pilkada Mimikia dinyatakan telah selesai.